Skip ke Konten

Perijinan

Jasa Pendirian PT Perorangan
Pendirian PT Perorangan adalah layanan yang membantu individu dalam mendirikan perusahaan berbadan hukum secara perorangan, yang artinya hanya membutuhkan satu pendiri. Ini merupakan bentuk usaha yang disederhanakan dari PT (Perseroan Terbatas) biasa, dan ditujukan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia. Dengan PT Perorangan, individu bisa memiliki kepemilikan penuh dan memperoleh status badan hukum yang sah tanpa perlu mitra.
Perseroan Perorangan atau disingkat PT Perorangan adalah badan hukum perseroan yang didirikan oleh 1 orang yang merangkap Direktur dan pemilik, yang memenuhi kriteria usaha Mikro dan Kecil. Dasar hukum Perseroan Perorangan adalah UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang biasa disebut dengan Omnibus Law. Dengan ketentuan ini, maka dimungkinkan didirikan PT hanya 1 orang saja dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia
Rp 700.000,00 700000.0 IDR
Jasa Pendirian Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Yayasan bukan merupakan badan usaha dan bersifat non komersial dan karenanya yayasan tidak boleh menarik keuntungan dan juga tidak ada izin usaha yang terbit atas badan hukum yayasan.

Sesuai dengan ketentuan, yayasan harus bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Contohnya adalah Yayasan Penyandang Anak Cacat (YPAC) yang bergerak di bidang kemanusiaan.
Rp 6.000.000,00 6000000.0 IDR
Jasa Pendirian Perkumpulan
Firma adalah venootschap onder firma (VOF ;dalam bahasa belanda) adalah bentuk persekutuan guna menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.

Firma merupakan salah satu jenis badan usaha (non badan hukum), dengan pendiriannya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan kepada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kemenkumham (dahulu pendaftaran Firma dilakukan di Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan.
Rp 6.000.000,00 6000000.0 IDR
Jasa Pendirian Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata atau Maatschap, adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama.

Persekutuan Perdata memiliki 2 tujuan yaitu:

Untuk kegiatan yang bersifat komersial; dan
Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi
Di dalam Persekutuan Perdata para sekutunya masing-masing bersifat independen dimana masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya.
Rp 4.500.000,00 4500000.0 IDR
Jasa Pendirian Firma Hukum
Firma adalah venootschap onder firma (VOF ;dalam bahasa belanda) adalah bentuk persekutuan guna menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.

Firma merupakan salah satu jenis badan usaha (non badan hukum), dengan pendiriannya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan kepada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kemenkumham (dahulu pendaftaran Firma dilakukan di Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan.

Mendirikan Firma Hukum
Firma hukum / law firm adalah persekutuan yang dijalankan lebih dari satu orang di bidang hukum, dengan kegiatan usaha di antaranya yaitu kantor hukum, kantor advokat, kantor pengacara dan sebagainya. Firma hukum berarti kumpulan pengacara (baik yang ber-lisensi atau tidak ber-lisensi) melakukan bantuan hukum kepada masyarakat. Bantuan hukum tersebut dapat berupa bantuan hukum secara pidana maupun bantuan perdata dengan penyelesaian di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Rp 4.500.000,00 4500000.0 IDR
Jasa Pendirian Perseroan Terbatas Modal Asing (PT PMA)
PT Penanaman Modal Asing atau PMA, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang didalamnya terdapat penyertaan atau menggunakan modal asing baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Pengertian modal asing sendiri adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Investasi asing yang akan masuk ke Indonesia harus melalui prosedur penanaman modal asing yang ditentukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Rp 10.500.000,00 10500000.0 IDR
Jasa Pendirian Commanditaire Vennotchap (CV)
Pengertian Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (bahasa Belanda) atau sering disebut dengan CV, secara umum adalah suatu bentuk badan usaha kemitraan yang tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Rp 4.500.000,00 4500000.0 IDR
Jasa Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau disingkat "PT" (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah salah satu badan hukum yang diakui oleh Negara Republik Indonesia yang bisa digunakan untuk kegiatan komersial di Indonesia
Rp 5.500.000,00 5500000.0 IDR

EZWORK - MEMBANGUN INDONESIA
Ezwork (baca: easy work) adalah usaha yang memiliki tujuan menyajikan berbagai kebutuhan bisnis dan perusahaan dengan cara yang sederhana. Banyak hal terkait efisiensi dan efektifitas bisnis yang bisa dicapai oleh perusahaan dalam menjalankan opersional perusahaan itu sendiri. Hal ini terjadi pula dengan semakin pesatnya peran teknologi dalam menghasilkan efisiensi dan efektifitas tersebut. Teknologi menghasilkan budaya kerja baru dan menghasilkan banyak cara-cara baru yang sebelumnye tidak dapat diakses oleh perusahaan kecil menengah. Easy work hadir menjadi perantara tersebut dan menjadikan apapun skala bisnis kamu menjadi memiliki akses untuk mencapai produktifitas kerja yang maksimal dengan usaha-usaha yang minim karena melibatkan "tools" teknologi tersebut.

Ezwork working space menghadirkan layanan co-working space atau yang kami sebut ruang kolaborasi untuk memudahkan pekerja lepas dalam memiliki suasana kerja yang mendukung produktivitas. Ezwork juga menyediakan layanan private office bagi bisnis yang membutuhkan ruang kerja permanen dengan team yang lebih mature dan solid. Tersedia ruangan untuk 3 hingga 8 orang. Selain itu Ezwork juga menyediakan support untuk kebutuhan bisnis lain, yakni layanan dan konsultasi S.O.P. (Standard Operating Procedure) dalam berbagai sektor industri seta layanan dokumen legalitas usaha. Semua bertujuan untuk memudahkan bisnis kamu mencapai yang terbaik.